PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (PENCURIAN TERNAK SAPI)
Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian Ternak Sapi sebanyak 2 ekor di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian Ternak sapi tersebut adalah berinisial S, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan yang bersangkutan diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung dan
Dari pengakuan tersangka pelaku berinisial S melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yg dilepaskan oleh pemiliknya, setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya denan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman, selama di perjalannan jka ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya. Pelaku selalu mengincar Induk sapi yang memiliki anak di karenakan di saat Induk sapi di ambil Secara Otomatis anaknya mengikuti jadi pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus.
Dalam penangkapan tersebut diamankan Barang bukti Seutas tali pengikat leher Sapi disertai lonceng pada ikatan, dan Uang sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 ekor sapi.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Kapolres dharmasraya AKBP Nurhadiansyah membenarkan hal tersebut, bahwa telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( pencurian ternak sapi) beserta barang buktinya oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung l koto agung.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara ini, hal ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait terjadinya peristiwa pencurian ternak ini kepada pihak kepolisian.
Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat, sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang di implementasikan dalam bentuk saling menjaga , mengawasi kemananan dilingkungan masing-masing, kenali tetangga dan warga lingkungan sekitarnya, sehingga apabila ada kejanggalan dan ketidaknyamanan sebagai warga masyarakat yang baik segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisan, sebagai bentuk usaha bersama menjaga Kamtibmas dan sinergitas antara Polri dan masyarakat. (HumasResDharmasraya)
0 Comments