PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (PENCURIAN TERNAK SAPI)

iklan adsense

PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (PENCURIAN TERNAK SAPI)


Dharmasraya, Pionir--Minggu 09 Oktober 2022 pukul 02.00 wib, Kanitreskrim Polsek Sitiung l Koto Agung Ipda Andrian bersama personilnya telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pencurian Ternak Sapi) dengan tersangka laki-laki dewasa berinisial S, Lahir : Pacitan 24 Juni 1983, Islam, Jawa, Wiraswasta  warga Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian Ternak Sapi sebanyak 2 ekor di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian Ternak sapi tersebut adalah berinisial S, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan yang  bersangkutan diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung dan 

Dari pengakuan tersangka pelaku berinisial S melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yg dilepaskan oleh pemiliknya, setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya denan cara  memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman, selama  di perjalannan jka ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya. Pelaku selalu mengincar Induk sapi yang memiliki anak di karenakan di saat Induk sapi di ambil Secara Otomatis anaknya mengikuti jadi pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus.

Dalam penangkapan tersebut  diamankan Barang bukti Seutas tali pengikat leher Sapi disertai lonceng pada ikatan, dan Uang sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 ekor sapi.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Kapolres dharmasraya AKBP Nurhadiansyah membenarkan hal tersebut, bahwa telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( pencurian ternak sapi) beserta barang buktinya oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung l koto agung.

Kapolres juga  mengapresiasi  masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara ini, hal ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait terjadinya peristiwa pencurian ternak ini kepada pihak kepolisian.

Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat, sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang di implementasikan dalam bentuk saling menjaga , mengawasi kemananan dilingkungan  masing-masing, kenali tetangga  dan warga lingkungan sekitarnya, sehingga apabila ada kejanggalan dan ketidaknyamanan sebagai warga masyarakat yang baik segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisan, sebagai bentuk usaha bersama  menjaga  Kamtibmas dan sinergitas antara Polri dan masyarakat. (HumasResDharmasraya)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments