Pengedar Shabu Di Jorong IV Koto Barat, Kinali Di Ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat
Tersangka berhasil diringkus oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H di Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu malam (12/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
"Berdasarkan informasi yang telah kami kumpulkan dilapangan, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan di daerah Simpang Air Putih, Nagari Kinali," ujar Eri Yanto, Kamis (13/10/2022).
Eri Yanto menambahkan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa seseorang lelaki berinisial AA warga Durian Batu Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, dan selanjutnya petugas melakukan “undercover buy” dengan langsung berkomunikasi melalui telepon seluler dengan tersangka AA untuk membeli Narkotika jenis shabu.
"Dari hasil komunikasi antara petugas dengan AA disepakati melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dekat Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mendapat kesepakatan lokasi transaksi, dua orang petugas yang pada saat itu menyamar menjadi pembeli langsung menuju lokasi dan langsung bertemu dengan tersangka AA. Pada saat akan menyerahkan Narkotika jenis shabu sesuai yang dipesan, petugas langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis shabu.
"Dengan disaksikan oleh Kepala Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali Bapak Buyung Andika, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 2.170.000,- yang diduga merupakan hasil dari transaksi Narkotika," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah. (HumasResPasbar)
0 Comments