Personel Polsek Lembah Melintang Ikuti Sosialisasi Perda 47 tahun 2022

iklan adsense

Personel Polsek Lembah Melintang Ikuti Sosialisasi Perda 47 tahun 2022

Lembah Melintang, Pionir—Pemerintah Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat mengadakan kegiatan sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 tahun 2022, tentang Penataan Wilayah Kejorongan, di Gedung Pertemuan Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading, Kamis siang 13 Oktober 2022.

Kegiatan sosialisasi itu Sekcam Lembah Melintang, Wali Nagari Persiapan Kuamang Alai, Ketua KAN Ujung Gading, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Lembah Melintang untuk Nagari Ujung Gading. 

Kata Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar yang dihubungi Pionir, Kamis 14 Oktober 2022, pada saat itu Pemerintah Nagari Ujung Gading melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 tentang Penataan Wilayah Kejorongan.

Dikataknnya, Pemerintah Nagari Ujung Gading sifatnya hanya memfasilitasi, karena kegiatan tersebut sebagai program Bagian Pemerintah Nagari Setda Pasaman Barat.

Kata Zulfikar, setelah dilakukan sosialisasi tersebut diharapkan  masyarakat khususnya pemerintahan nagari dapat memahami dan mendukung terlaksananya aturan Perda Nomor 47 tentang Penataan Wilayah Kejorongan tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments