POLRES DHARMASRAYA AMANKAN SATU ORANG PELAKU NARKOBA

iklan adsense

POLRES DHARMASRAYA AMANKAN SATU ORANG PELAKU NARKOBA

Dharmasraya, Pionir--Seorang Pemuda yang diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu,di amankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya Sumatera Barat,Pada hari kamis lalu (06/10/2022) di daerah  Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru kabupaten  Dharmasraya yang di pimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi,

Hal tersebut di sampaikan oleh, Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat narkoba,polres Dharmasraya  Iptu Rusmadi SH di gunung medan pada hari Sabtu (08/10/2022) mengatakan benar sekali kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya,telah mengamankan seorang pemuda yang  memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah  Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru kabupaten  Dharmasraya.

Yang mana Penangkapan terus,berkat informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu,di daerah itu.Dengan adanya informasi masyarakat,anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.melakukan penyilidikan ternyata benar sekali informasi masyarakat tersebut.

Anggota kami mengamankan seorang pemuda yang berinisal A-R-N umur 30 tahun,yang mana dalam penyilidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.di temukan barang bukti narkotika golangan satu jenis sabu di antaranya satu buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samaung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu. Kemudian satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.dan satu buah korek api mancis warna biru.dan satu buah jarum api. Dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet.

Dengan di temukan barang bukti tersebut dan setalah di lakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif,kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan  pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas kasat narkoba, polres Dharmasraya  Iptu Rusmadi SH. (Humas Res Dharmasraya)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments