POLRES DHARMASRAYA TANGKAP PELAKU CURAT
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres dharmasraya dibawah pimpinan Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.I.K, tersangka Koni Dio telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu warung di jorong tanjung paku alam nagari koto ranah, Kecamatan Sungai rumbai. Sedangkan , tersangka Jeprianto telah melaukan tindak pidana pencurian Kendaraan R2 Jenis “Revo” di jorong simpang pogang nagari IV Koto Pulau punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Sejak dimulainya Operasi Sikat Singgalang 2022, Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku, yang terkenal sangat licin dan kerap kali berpindah-pindah tempat. Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui tersangka Koni Dio sedang berada di Jalinsum Simpang abai, Kecamatan Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Hari Kamis, 18 Agustus 2022 Pada Pukul 13.30 WIB.
Dari Hasil Penangkapan tersangka (KD) ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 2 Merk Honda Beat, 1 buah Kaos logo Hardwork, Topi bertulisan “Hugo Boss”(Alat dan pakaian yang digunakan oleh Pelaku dalam melaksanakan Aksinya ). lalu, Uang Hasil Pencurian tersebut, dipergunakan untuk Keperluan Sehari-hari.
Sedangkan Untuk tersangka (JP) di tangkap Pada Hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2022 Pada pukul 21.00 WIB di Jorong Limau Sundai Nagari Lubuk ulang aling kecamatan sangir Batang hari, Solok Selatan. Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R2 Jenis Honda Merk “Revo” warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, dan alat bukti yang ditemukan ( 6 Unit Handphone ), penyidik berhasil menemukan fakta-fakta bahwa tersangka ( KD ) terlibat pada 7 Tindak Pidana Curat lainnya. untuk tersangka ( JP ), penyidik berhasil melakukan pengembangan terhadap 5 TKP curat di wilayah Hukum Polres Dharmasraya. Dari beberapa barang bukti yang diamankan ( 6 Unit Kendaraan Roda 2 ). Terpadat 4 Unit Kendaraan Roda 2 yang masih belum ditemukan pemliknya. Adapun jenis kendaraan tersebut adalah : 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Merk Supra dengan Noka “MF1JJK003371”, Nosin “GCE1026800” . 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Merk Supra dengan Noka “MH1KEVA154K877372”, Nosin “KEVAE1277027” . 1 unit Sepeda Motor Merk VR dengan Noka “NF3VR10BB7L020659”, Nosin “YX150FMG07012606” . Sedangkan untuk 1 unit lainnya sudah di hilangkan Noka dan Nosinnya.
Terhadap Kedua tersangka, dikenakan PASAL 363 KUHP dengan ancaman HUKUMAN 7 TAHUN PENJARA.
Kapolres Dharmasraya, Menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin diatas, agar datang ke polres dharmasraya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Kapolres juga menyatakan, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menganggu KAMTIBMAS di wilayah Hukum Polres Dharmasraya. (Humas Res Dharmasraya)
0 Comments