Polsek Lembah Melintang Bantu Sosialisasikan Perda Nomor 47 Tahun 2022

iklan adsense

Polsek Lembah Melintang Bantu Sosialisasikan Perda Nomor 47 Tahun 2022

Lembah Melintang, Pionir—Agar produk hukum berupa Perda Pasaman Barat Nomor 47 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Pemerintah Nagari diketahui secara luas oleh masyarakat, Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui para Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosiali kepada warga di daerah binaannya masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Aua Aipda Rahmat Suandi, SH, pada Senin 24 Oktober 2022 sekira jam 20.00 WIB.

Saat itu Aipda Rahmat Suandi mewakili Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar, SH, MH menghadiri rapat sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 tahun 2022, tentang Penataan Wilayah Kejorongan, yang dilangsungkan di Gedung MDA Nurul Iman Jorong Kasik Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

Kata Iptu Zulfikar yang dihubungi Pionir, Selasa 25 Oktober 2022, pada hari itu Nagari Sungai Aua mengadakan kegiatan sosialisai tentang produk hukum Kabupaten Pasaman Barat terkait pelaksanaan Pemerintah Nagari.

Dikatakannya, Pemerintah Nagari Sungai Aua sifatnya hanya memfasilitasi, karena kegiatan tersebut sebagai program Bagian Pemerintah Nagari Setda Pasaman Barat.

Ia mengatakan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah, Kepala Bagian Pemerintah Nagari Setda Pasaman Barat Syaikul Putra dan Kasubag Pemnag Roni Braja Putra.

“Diharapkan, setelah dilakukan sosialisasi tersebut, masyarakat khususnya pemerintahan nagari dapat memahami dan mendukung terlaksananya aturan Perda Nomor 47 tentang penataan wilayah kejorongan tersebut,” ujar Zulfikar. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments