Polsek Lembah Melintang Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/X/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 04 Oktober 2022 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Sapdanur.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus kedua tersangka di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman," ucap Zulfikar kepada awak media, Rabu (05/10/2022).
Diterangkannya, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (04/10/2022) sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu korban hendak membeli obat dan memarkirkan sepeda motor di depan Apotik Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Posisi sepeda motor saat itu berjarak lebih kurang lima meter dari Apotik, dan korban hanya sebentar untuk membeli obat sehingga posisi kunci masih terletak di sepeda motor," terangnya.
Dikatakannya, dalam waktu kurang dari 15 jam sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, selanjutnya tim opsnal Polsek Lembah Melintang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung bergerak.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jorong Labuh Luruih dan melakukan pengintaian, saat itu tersangka singgah di depan sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW yang dicuri oleh tersangka.
"Petugas langsung mendekati warung tersebut dan langsung meringkus kedua tersangka yang juga merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (HumasResPasbar)
0 Comments