SAT RESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PELAKU NARKOBA

iklan adsense

SAT RESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PELAKU NARKOBA

Dharmasraya, Pionir--Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku berinisial RR, Lahir Rantau Ikil  7 Maret 1969, Melayu, Wiraswasta, warga Sungai Tenang RT 0808 RW 001 Desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Propinsi Jambi.

Penangkapan pelaku nisial RR oleh Satrenarkoba Pada sabtu  22 oktober 2022 sekira pukul  13.00 wib. berlokasi di Jorong Palo Koto Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, yang pimpin langsung Kasatnya Iptu Rusmadi, S.H.

Kejadian ini disampai oleh, Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat  Resnarkoba polres Dharmasraya  Iptu Rusmadi SH di gunung medan pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 mengatakan benar sekali berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang  memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah di Jorong Palo Koto Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Laki laki dewasa  berinisial RR diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan  narkotika gol I jenis shabu.  

Setelah melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial RR di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antara lain :

1.(satu) buah dompet kain warna biru yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening  yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

2. 1(satu) buah kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening  yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

3. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1(satu) pak plastik klip warna bening ukuran kecil.

Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda an.  RONI FITRIADI dan seorang Laki Laki a.n ZON EFENDI.

Kemudian pelaku dan barang bukti  tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA. (HumasResDharmasraya)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments