Sat Tahti dan Kejaksaan Amankan Sidang Terdakwa Tahanan Titipan Jaksa di Rutan Polres Pariaman
Pengamanan sidang terdakwa Kasus Narkotika secara online ini dilaksanakan di Rutan Polres Pariaman, Senin (17/10/2022).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasat Tahti Res Pariaman Iptu Lukman, SH menyebutkan, ada empat terdakwa tahanan titipan jaksa yang ada di Rutan Polres Pariaman yang mengikuti sidang secara online tersebut.
"Keempat terdakwa tahanan titipan jaksa itu yakni, Rian Putra panggilan Rian, Yoga Pratama panggilan Yoga dan Adrian Seno panggilan Seno. Ketiganya didakwa melanggar dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan satu terdakwa lainnya yakni Syaiful Hendri dengan ketentuan yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana tentang narkotika," kata Iptu Lukman.
Sebelum dilaksanakannya sidang secara online itu, piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman bersama kejaksaan melakukan pengecekan terhadap tahanan.
"Setelah diperiksa, keempat terdakwa diketahui dalam keadaan aman dan jumlahnya lengkap," tuturnya.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta dilengkapi dokumentasi. (Uk1)
0 Comments