Terkait Perkara Hutang Piutang, Polsek Pariaman Mediasi Dua Pihak yang Bertikai

iklan adsense

Terkait Perkara Hutang Piutang, Polsek Pariaman Mediasi Dua Pihak yang Bertikai

Pariaman, Pionir—Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif pada wilayah desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Aipda Alfirman melaksanakan problem solving permasalahan hutang piutang yang terjadi antara Riri dan Rosi, warga kepala Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Kamis pagi 29 September 2022, di kantor desa setempat.

Kata Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), AKP Edi Karan Prianto SH, MH, untuk mengatasi persoalan antara Riri dan Rosi tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Alfirman melakukan mediasi atau musyawarah dengan menghadirkan aparat desa, kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga masing masing yang akan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah.

“Dalam kegiatan problem solving tersebut  Aipda Alfirman bersama dengan aparat desa menjadi penengah masalah antara kedua warga yang bermasalah,” kata Edi Karan. 

Dikatakan Edi Karan, setelah di lakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Alfirman didapatkan hasil bahwa Riri dan Rosi keduanya bersedia menyelesaikan persoalan hutang piutang tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan di tandatangani oleh kedua belah pihak yang bermasalah.  Kemudian kedua belah pihak saling meminta maaf dan berjabatan tangan yang dihadapan Bhabinkamtibmas, aparat desa dan keluarga kedua pihak yang membuktikan tidak ada lagi dendam diantara kedua pihak yang bermasalah,” kata Edi Karan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments