Terkait Tambang Ilegal, Kapolres Pasbar Bentuk Tim Turun ke Lapangan
Bahkan marak pula diberitakan bahwa puluhan alat berat yang beroperasi di dalam sungai tanpa memikirkan dampak lingkungan dan ekosistem.
Menyikapi fenomena yang terjadi itu, Kapolres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar), AKBP M Aries Purwanto SIK segera bersikap dan memerintahkan anggotanya dengan membentuk tim untuk turun ke lapangan mengecek kebenaran informasi keberadaan tambang ilegal tersebut.
Kata AKBP M Aries Purwanto, tim tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris SH, MH dan Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham SH dengan anggota tim sebanyak 20 orang.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, pada Jum’at pagi 7 Oktober 2022 lalu, setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Kapolres tentang informasi dan cara bertindak di lapangan, tim bergerak menuju dua lokasi yaitu daerah bantaran Sungai Rimbo Canduang dan lokasi perkebunan PT Astra Gunung Tuleh.
“Ternyata tak sekedar isu, saat itu tim menemukan benar adanya lokasi bekas kegiatan penambangan emas di sekitar hamparan Sungai Batang Pasaman, di Jorong Rimbo Candung, namun tidak menemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan,” kata Fahrel Haris yang dihubungi Pionir, Minggu 9 Oktober 2022.
Kemudian kata Fahrel Haris menambahkan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi penambangan tersebut dan menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang mana salah satunya dalam keadaan rusak berat.
"Kemudian tim mengamankan peralatan tersebut dengan cara memasang police line (garis polisi) lokasi dan alat berat excavator yang ditemukan,” ujar Fahrel Haris.
Pasca temuan tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto SIK memerintahkan untuk melakukan proses hukum terhadap barang bukti yang ditemukan serta menyampaikan rencana tindak lanjut terhadap tindakan tersebut.
Pada kesempatan lain Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Pasaman Barat terus berupaya maksimal dalam memberantas kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pada bulan Agustus 2022 lalu, Polres Pasaman Barat juga berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator di wilayah Ranah Batahan yang diduga juga melakukan penambangan liar tanpa izin, namun pelaku tidak ditemukan karena melarikan diri sewaktu petugas tiba di lokasi.
Selain itu, terhadap pelaku penambangan dengan menggunakan mesin dompeng, Polres Pasaman Barat melakukan proses penegakan hukum pada tahun 2020 sebanyak dua berkas dari dua TKP berbeda.
Kapolres menyampaikan bahwa ada beberapa kendala dalam hal penegakan hukum ini, dimana diantaranya jarak lokasi dengan jalan umum yang sangat jauh, sehingga sangat menyulitkan untuk menempuh lokasi. (Firman Sikumbang)
0 Comments