Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Korong Mandahiliang
Kali ini, Tim Opsnal Mata Elang kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap Satu Laki-laki Dewasa berinisial M (36). Atas penangkapan itu dari tangan tersangka pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Tersangka ditangkap di sebuah Rumah Marwin di Korong Mandahiliang Nagari Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (16/10/2022) pukul 03.30 WIB.
"Ya benar sekali, tersangka M (36) Panggilan W, Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Korong Mandahiliang ditangkap di sebuah Rumah Marwin di Korong Mandahiliang Nagari Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, pada Hari Minggu, Tanggal 16 Oktober 2022 pukul 03.30 WIB," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik didampingi Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH, kemarin.
Ditambahkan Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, dalam upaya pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman kali ini tim opsnal mata elang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Yakni Satu Laki-laki Dewasa berinisial M (36) dengan
barang bukti berupa tujuh buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu
Dijelaskan, Kronologis penangkapan
berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba bahwa di Rumah Marwin di Korong Mandahiliang Nagari Gasan Gadang Kec. Batang Gasan Kab. Padang Pariaman sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres pariaman, dan setelah diberi APP oleh Kasat Satresnarkoba, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH.
Tim selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar Rumah Marwin. Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, tim langsung masuk ke dalam rumah, dan didapati Marwin sedang tidur di dalam kamar. Tim kemudian membangunkan pelaku dan setelahnya melakukan penggeledahan di dalam kamar.
"Hasilnya, ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak balsem yang disembunyikan di bawah kursi," pungkasnya.
Setelah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (UK1)
0 Comments