Upaya Restorative Justice Berbuah Perdamaian di Wilayah Hukum Polsek Linggo Sari Baganti
Polsek Linggo Sari Baganti inisiasi warga masyarakatnya yang bertikai dengan win – win solution.
Linggo Sari Baganti, Pionir Problem Solving atau penyelesaian permasalahan atau juga bisa disebut “Restorative Justice” penyelesaian masalah diluar hukum, yang di tawarkan Polsek Linggo Sari Baganti terhadap pertikaian antar individu masyarakat di wilayah hukumnya.
Tentunya tidak semua perkara yang bisa melalui proses ini, hanya perkara ringan dan tidak menimbulkan korban besar dan gejolak nantinya yang akan di restorative justice, sesuai dengan peraturan yang ada di Kepolisian.
Kegiatan Mediasi Perkara Kekerasan secara bersama-sama sesuai. Laporan korban 13 Juni 2020.
Bertempat di Ruang Keadilan Restorasi Polres Pessel telah Berlangsung Giat Mediasi Perkara Kekerasan secara bersama-sama antara kedua belah pihak.
Kegiatan Mediasi tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti Bripka Toma. Kedua belah pihak yang bertikai, Mamak kedua belah pihak yang bertikai. Keluarga dari Kedua belah Pihak yang berjumlah lebih kurang 10 orang.
Adapun hasil dari Mediasi tersebut adalah Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan Perkara tersebut secara Kekeluargaan dengan membuat Surat Kesepakatan dan Perjanjian.
Kedua belah menyatakan bahwa dalam Penyelesaian tersebut disepakati penggantian kerugian akbita kejadian.
Kesepakatan tersebut berlaku sejak ditanda tangani dan wajib dipatuhi oleh keluarga dan anak keturunan kedua belah pihak.
Dari awal hingga berakhirnya kegiatan Mediasi tersebut sekira Jam 16.00 Wib, Situasi terdapat dalam keadaan aman dan lancar.
Musyawarah dengan kedua pihak yang bertikai berujung pertikaian ini didampingi oleh masing-masing orang tua dan kedua Wali Nagarinya guna mencari jalan keluar permasalahan tidak berlanjut lagi dan membina kerukunan antar kedua belah pihak.
Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, M.H dan personelnya yang ikut menginisiasi musyawarah ini dengan kedua pihak dan karena melihat perkembangan akhir – akhir ini sangat mengkhawatirkan, rawan akan terjadinya kesalah pahaman berimbas nanti antar kedua pihak dan sanak familinya dengan hasilnya yang di capai berbuah kesepakatan perdamaian.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek IPTU Hendra, SH, M.H mempertegas kepada kedua pihak agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang berakibat kesalah pahaman antar keluarga lainnya.
Jika nanti kemudian masih ditemukan persengketaan atau kejadian yang sama maka akan dilakukan proses hukum menurut perundangan yang berlaku.
Dalam Musawarah ini bertujuan untuk mencari solusi win – win solution dimana masyarakat yang bertikai saling meminta maaf.
Dan keduanya juga berjanji saling membangun komunikasi yang harmonis dan di tuangkan kedalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk orang tua masing – masing diketahui Wali Nagarinya.
Kapolsek berujar, kami Polri berterima kasih kepada peran Wali Nagari dan Ninik mamak, orang tua kedua belah pihak dan kami mendukung sekali dengan problem solving ini sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibmas.
Sekali lagi tidak ada permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan asal ada niat baik kedua belah pihak, ini demi kenyamanan masyarakat Linggo Sari Baganti.
Kita berharap tidak ada lagi pertengkaran antar keduanya lebih mengutamakan badunsanak dan saling silaturahmi kedepannya dan kalaupun ada permasalahan kita duduk menyelesaikan bersama sesuai dengan adat istiadat minang dan agama.
Semoga niat baik ini disikapi oleh masyarakat lainnya dengan arif dan bijaksana untuk nagari kita lebih maju lagi, baiknya di tinggikan rasa badunsanak sesuai ajaran adat istiadat dan mendukung situasi yang kondusif di kecamatan Linggo Sari Baganti ini, tutup Kapolsek. (BY HUMAS POLRES PESSEL)
0 Comments