Bhabinkamtibmas Kampung Dalam Ingatkan Warga Tidak Membeli Kendaraan Bodong
Kata Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Iptu Jafri SH, hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Kapolres Pariaman, untuk menekan adanya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Untuk itu, kara Iptu Jafri, ia memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk mengingatkan masyarakat di daerah binaannya masing-masing.
Seperti yang dilakukan Aipda Nurul Ikhwan, Bhabinkamtibmas Nagari Limau Puruik, pada Kamis sore Kamis 24 November 2022, Korang Padang Kajai Nagari Limau Puruik.
Dikatakan Jafri, saat itu Aipda Nurul Ikhwan mengatakan pada warga di daerah binaannya, bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah.
"Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara. Hukuman penjara 4 tahun itu berlaku bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," kata Aipda Nurul Ikhwan mengingatkan warga di daerah binaannya. (Firman Sikumbang)
0 Comments