Bhabinkamtibmas Nagari Koto Tinggi Edukasi Masyarakat Tatacara Pengurusan SKTLK
Pada kesempatan tersebut Bripka Budi Susanto menyampaikan bahwa sebelum mengurus KTP yang baru ke Kantor Dukcapil di Pulau Punjung, masyarakat sebelumnya harus membuat surat keterangan kehilangan KTP dulu di kantor Polsek Sungai Rumbai.
Dijelaskannya, cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit, katanya
"Pembuatan surat kehilangan itu pun tak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang", ungkapnya
Syarat yang harus dilengkapi mencakup, membawa identitas diri pelapor; menyiapkan data yang dilaporkan; dan foto copy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan. Kalau untuk KTP atau Kartu Keluarga, masyarakat hanya melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Nagari Koto Tinggi.
"Setelah selesai semua berkas-berkas pendukung, selanjutnya masyarakat datang ke kantor Polsek Sungai Rumbai, lalu masuk ke bagian Pengaduan masyarakat, setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian," tukasnya. (ha)
0 Comments