Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman Menjadi Pembina Upacara Bendera di MTsN 4 Pasbar

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman Menjadi Pembina Upacara Bendera di MTsN 4 Pasbar

Pasaman Barat, Pionir—Seperti diketahui, upacara bendera yang wajib dilakukan oleh siswa-siswi di sekolah, pada umumnya dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah masing-masing. Namun, ada yang tak biasa pada kegiatan upacara yang digelar pada hari Senin pagi 7 November 2022, di MTsN 4 Pasaman Barat (Pasbar).

Pada saat itu dua orang Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman yaitu Bhabinkamtibmas Lingkuang Aua, Aiptu Juppi dan Bhabinkamtibmas Nagari Aia Gadang, Aipda Dedi Murdani, SH bertindak sebagai pembina upacara bendera di sekolah tersbut. 

Kata Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Rosminarti SH yang dihubungi Pionir, Selasa 8 November 2022, kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme, patriotisme, serta sikap patuh hukum peraturan perundangan-undangan kepada para generasi penerus bangsa, serta sebagai penambah motiviasi belajar para siwa-siswi untuk menjadi insan muda yang cerdas, dan bertaqwa, mampu bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara.

Dikatakan Rosminarti, pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada seluruh pelajar, dengan perkembagan dunia pendidikan saat ini para pelajar harus bisa memilih mana yang bersifat baik dan mana yang tidak baik, seperti halnya ada yang ikut ikutan tawuraan, memakai narkoba dan obat-obat lainnya yang dapat merusak diri sendiri. 

Saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman juga mengingatkan para pelajar yang naik kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot racing. Menurut aturan lalu lintas, para pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan karena belum memiliki SIM, apalagi menggunakan knalpot racing

Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman juga mengimbau kepada siswa dan siswi agar jangan mengikuti hal-hal negatif yang dapat merusak mental dan moral para siswa yang merugikan banyak pihak. Dikatakan, sanksi hukum akan diberlakukan ketika ditemukan kegiatan kegiatan tersebut. 

“Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman juga menginformasikan tentang adanya nomor layanan pengaduan masyarakat serta adanya akun kedinasan Polsek serta Bhabinkamtibmas sebagai sarana memberikan informasi,” kata Rosminarti. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments