Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Ini dibuktikan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Aua Kuning dengan menyambangi warga daerah binaannya, pada Rabu 2 November 2022, dengan menginformasikan tentang pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kata Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Rosminarti, SH, bagi yang belum tahu, saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman menjelaskan bahwa pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Dikatakan, pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
“Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” kata Rosminarti.
Untuk itulah kata Rosminarti menegaskan, ia memerintahkan para Bhabinkamtibmas menginformasikan bahwa Pemprov Sumabar melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang mulai September 2022 lalu.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima,” ujar Rosminarti. (Firman Sikumbang)
0 Comments