Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman Sosialisasikan Obat Sirup Berbahaya

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman Sosialisasikan Obat Sirup Berbahaya

Pasaman Barat, Pionir--Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman untuk Nagari Aia Gadang memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat di daerah binaannya mengenai lima jenis obat sirup anak yang mengadung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dilarang oleh pemerintah, pada Rabu 2 November 2022, di Kantor Wali Nagari Aia Gadang.

Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Rosminarti, SH mengatakan, peredaran obat sirup anak yang dilarang oleh Kemenkes terkait informasi hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak

“Obat sirup anak yang mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga informasi ini penting diberikan kepada masyarakat, khusunya para ibu-ibu agar lebih berhati-hati lagi dalam memilih obat buat anak-anak,” kata Rosminarti.

Dikatakan Rosminarti, pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman juga memberikan selembar brosur mengenai 5 jenis obat sirup anak yang di larang kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di Nagari Aia Gadang.

“Kita dari Polsek Pasaman berharap brosur yang dibagikan Bhabinkamtibmas itu itu bisa dibagikan dan menginformasikan pula kepada para masyarakat lainnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments