Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Punjung Ingatkan Kembali Pentingnya Memakai Helm
Kata Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaizal. SH pada Pionir, penggunaan helm merupakan peranti keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara. Fungsi helm itu untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim. Namun saat ini penggunaan helm kerap disepelekan, hal itu disebabkan karena kurangnya pendidikan soal keselamatan berkendara.
"Kalau mau selamat di jalan, hukumnya wajib mengenakan helm. Jika tidak, pengendara yang mengalami kecelakaan bisa mengalami cedera serius di kepala bahkan berakibat fatal," ujarnya.
Rasfaizal mengatakan, untuk mengatasi hal itu agar tidak menjadi momok buruk bagi pengendara di wilayah hukumnya. Setiap apel pagi ia selalu mengintruksikan kepada personilnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan fungsi helm saat berkendara.
Menindak lanjuti intruksi Kapolsek tersebut Bhabinkamtibmas Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Aipda Masriadi melalui kegiatan COMONDERWISH (CW) ia selalu memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm.
Seperti yang dilakukanya di Pertigaan SMU N 1 Pulau Punjung Pada hari Kamis 3 November 2022 kemaren.
Saat itu selain memberikan pengaturan pagi, Aipda Masriadi juga memberikan teguran kepada pengendara yang didapati tidak mengenakan helm.
Kata Masriadi, helm memang tidak menjamin seluruh organ tubuh akan aman, namun akan melindungi kepala dari benturan, dengan memakai helm sekurang kurangnya dapat meminimalkan resiko terbenturnya kepala, ujarnya
Itulah pentingnya selalu mengenakan helm sebagaimana mestinya. Maksudnya, setiap pengendara atau penumpang harus selalu mengenakan helm dan mengikat tali dagunya. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib mengenakan helm dan memasang tali pengikat dengan tepat, tuturnya
"Penggunaan helm juga sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia atau SNI, tukasnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments