Bhabinkamtibmas Polsek Sitiung 1 Koto Agung Imbau Warga Jangan Cepat Tergiur Beli Barang Harga Murah
Pada giat sambang itu Bripka Prasetiyo WW juga mengingatkan warga binaannya untuk tidak mudah percaya apabila ada yang menghubungi dan mengaku sebagai teman ataupun saudara membujuk/rayu untuk membeli barang elektronik, maupun kendaraan bermotor dengan harga murah. Pasalnya kata Prasetiyo WW, saat ini banyak terjadi modus penipuan bahkan ada juga yang mengatas namakan aparat atau dari kepolisian.
"Berharap mendapatkan barang bagus dengan harga murah, justru membuat kita harus berurusan dengan hukum, ini merupakan suatu kecerobohan, membeli barang yang tidak jelas muasalnya, ternyata barang tersebut merupakan barang curian," ujarnya.
Dikatakanya, agar warga masyarakat tidak bermasalah dengan hukum, kita imbau agar berhati-hati dalam membeli barang, kenali terlebih dahulu, karna modus seperti ini tergolong baru, sehingga perlu diwaspadai," katanya.
"Membeli barang hasil kejahatan termasuk pencurian, dianggap sebagai tindak pidana. Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum pembelian barang curian, kepada pelaku di kenakan Pasal 480 KUHP," ucapnya.
"Kita tidak perlu takut jika benda tersebut mempunyai kerusakan atau cacat, karena kita bisa menggunakan garansi," tuturnya (Firman Sikumbang)
0 Comments