Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Imbau Warga Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Hal ini disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari Bonjol, Polsek Sungai Rumbai Aipda Iradeswandi saat memberikan sosialisasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kelancaran dan Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dengan warga binaannya di Jorong Baru Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis 10 November 2022.
Kata Iradeswandi Mematuhi rambu lalu lintas itu adalah salah satu aspek keselamatan yang wajib diketahui dan harus di patuhi oleh pengendara, bertujuan agar pengendara selamat sampai di tujuan. Pelanggaran atas rambu-rambu di jalan raya bisa berdampak buruk. Imbasnya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Kita imbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Ini salah satu upaya agar kita terbebas dari kecelakaan berlalu lintas" ujarnya.
Lanjut Iradeswandi mengatakan, saat ini pengendara di bawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat. Mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan bermotor di bawah umur.
Fenomena ini sering terlihat di pagi hari dan di sore hari, bahkan dijalanan dipadati oleh mereka tanpa mengindahkan aturan berlalu lintas.
"Sebenarnya bahaya tengah menghampiri mereka. Ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Mereka telah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya
Menyikapi hal itu, kita juga mengimbau kepada para orang tua untuk memperhatikan anak - anak mereka, agar tidak mengizinkan mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor. "Dijalanan sama mereka sudah menanda tangani kontrak dengan maut," ucapnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments