Bhabinkamtibmas Sitiung 1 Koto Agung Edukasi dan Sosialisasi Penerbitan Surat Keterangan Hilang Pada Masyarakat
Kegiatan itu dilaksanakan di Polsek Sitiung I Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2022) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya ini menjelaskan kepada masyarakat, tentang syarat dan ketentuan penerbitan surat keterangan hilang.
"Untuk memperoleh surat keterangan hilang itu terlebih dahulu lengkapi syarat dan ketentuan, seperti fotokopi KTP dan membawa fotokopi dokumen pendukung yang hilang atau surat pengantarnya," ujarnya
Selain itu, penerbitan surat keterangan hilang bagi masyarakat itu juga tidak dipungut biaya.
Dia menyebut, merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Terpisah, Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salim, SH menyebutkan, memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat. (UK1)
0 Comments