Kapolsek Pulau Punjung dan Forkopimcam Ikuti Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilwana Empat Koto
Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Pulau Punjung, Rabu (2/11/2022) pagi.
Selain Kapolsek dan Camat Pulau Punjung juga hadir dalam kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB tersebut Danramil Pulau Punjung Mayor ACT Tuti Andayani, Ketua Bamus Nagari Empat Koto Pulau Punjung Loni Z beserta anggota, Ketua PPN Nagari Empat Koto Pulau Punjung Tamsil Fajri beserta anggota, Calon Wali Nagari Pulau Punjung Nomor Urut 5 Harmendi beserta rombongan. Total yang hadir dalam kegiatan tersebut lebih kurang 60 orang.
Setelah dibuka protokol, Camat Pulau Punjung dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilwana Empat Koto Pulau Punjung.
Sekaitan itu camat mengharapkan kepada Penggugat Calon Wali Nagari Nomor Urut 5 Harmendi dapat memaparkan terkait sengketa Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Empat Koto Pulau Punjung.
Sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan bupati, bahwa Pilwana ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan diharapkan apapun hasil penyelesaiannya tidak menjadi permasalahan di dalam Nagari Empat Koto Pulau Punjung.
Ditambahkannya, Muspicam tidak dapat menvonis terkait permasalahan pada Pilwana 2022, serta kelemahan lainnya tidak adanya Badan Pengawas pada Pilwana.
Sementara Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaizal, SH dalam sambutannya, mengapresiasi masyarakat Nagari Empat Koto Pulau Punjung atas terlaksananya tahapan Pilwana yang aman dan damai.
Meskipun adanya permasalahan (gugatan) pada Pilwana, lanjutnya, tentu adanya wadah, ketentuan dan tata cara proses penyelesaiannya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Untuk itu kapolsek meminta semua pihak di sini hendaknya saling memahami ada beberapa tingkatan atau pun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dia juga mengharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan aman dan tertib, serta tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pada tempatnya.
Di kesempatan yang sama, Danramil Pulau Punjung Mayor ACT Tuti Andayani dalam sambutannya mengharapkan kepada para pendukung calon untuk mengikuti kegiatan dengan baik, tanpa mengeluarkan kata-kata yang memprovokasi kegiatan.
Usai penyambutan, kegiatan musyawarah dilanjutkan dengan penyampaian beberapa gugatan oleh Calon Wali Nagari Nomor Urut 5.
Ada beberapa poin gugatan yang disampaikan, diantaranya (1). Masih ditemukan perangkat nagari dan Bamus yang menjadi anggota KPPS. (2). Banyaknya masyarakat luar yang memilih di Nagari Empat Koto Pulau Punjung untuk memilih dan memenangkan nomor urut 3, (3). Banyaknya masyarakat yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak mendapat Surat Undangan (C6) pada saat pemilihan. (4). Adanya pihak pemenangan calon nomor 3 yang direkrut untuk menjadi PPN. (5). PPN tidak pernah melakukan Pleno DPT dan tidak ada membagikan DPT kepada para calon wali nagari
Terkait gugatan yang disampaikan oleh penggugat, Ketua PPN Tamsil Fajri memberikan jawaban sebagai berikut, (1). Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sudah berdasarkan aturan yang ada. (2). Terkait masyarakat yang masuk dalam DPT namun yang bersangkutan tidak hadir, PPN telah berupaya mengumumkan di masjid-masjid untuk datang ke TPS.
(3). Terkait dengan masyarakat yang tidak termasuk dalam DPT, menurut PPN masyarakat dapat memilih menggunakan KTP atau KK dengan ketentuan sudah berdomisili di Nagari Empat Koto Pulau Punjung selama enam bulan.
Namun demikian dari hasil pertemuan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan itu belum adanya kesepakatan penyelesaian masalah antara pihak penggugat dengan pihak tergugat sesuai surat gugatan yang dilayangkan penggugat pada PPN pada hari Jum'at tanggal 21 Oktober 2022.
Kendati, Pihak tergugat (PPN) telah memberikan penjelasan terhadap laporan, tetapi pihak penggugat belum menyetujui penjelasan dari tergugat sesuai dengan surat gugatan.
Hasilnya, gugatan tersebut akan diteruskan ke tingkat selanjutnya oleh Camat Pulau Punjung adalah tahapan ke kabupaten.
Serangkaian kegiatan itu berakhir sekitar pukul 10.30 WIB, dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. (Uk1)
0 Comments