Kapolsek Pulau Punjung Lakukan Shalat Gaib Korban Gempa Cianjur
Kegiatan Sholat gaib itu di ikuti oleh Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaizal, S.H, Para Pengurus Masjid Babussalam, Personil Polsek Pulau Punjung dan para Jemaah Masjid Babussalam sebanyak 250 orang
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaizal. SH mengatakan, shalat Ghaib merupakan salah satu shalat sunnah yang dilaksanakan untuk menshalatkan orang/ jenazahnya yang tidak berada di depan orang yang menshalatkan.
"Tata cara shalat ghaib dilakukan sama seperti shalat jenazah. Shalat ghaib bertujuan untuk memberikan doa kepada sesama Islam yang telah meninggal dunia,” katanya
Dikatakan Rasfaizal hukum menunaikan Shalat Ghaib merupakan fardhu kifayah yang berarti shalat ghaib merupakan kewajiban yang ditujukan bagi orang banyak.
“Apabila sebagian orang telah melaksanakan Shalat Ghaib maka gugur kewajiban bagi lainnya untuk melakukan Shalat Ghaib. SHALAT GHAIB dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri di rumah masing-masing maupun di masjid,” terangnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments