PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HEWAN TERNAK SAPI

iklan adsense

PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN  HEWAN TERNAK SAPI

Dharmasraya, Pionir-- Rabu 09 November 2022 sekira jam 09.00 wib Kanitreskrim beserta anggota reskrim Polsek Sitiung l Koto Agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan  sapi ternak  dengan tersangka laki-laki dewasa berinisial AP (39 thn) Warga Jorong Tabek Jaya  Kenagarian Tabek  Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 07 November 2022.  telah terjadi Penggelapan Ternak Sapi sebanyak 3 ekor BERTEMPAT di Jorong tabek jaya  Kenagarian Tabek Tinggi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku penggelapan Ternak sapi tersebut adalah berinisial AP,  selanjutnya berdasarkan dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022 polisi  dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung.

Dari pengakuan tersangka, pelaku berinisial AP menggembalakan satu ekor sapi yang dipelihara pelaku  Selama 2 tahun. Selama 2 tahun sapi tersebut  telah  memiliki 2 ekor anak, selanjutnya  pelaku  AP menjual semua sapi tersebut (sebanyak 3 ekor) tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. Setelah menjual sapi tersebut pelaku AP  meninggalkan rumahnya di Jorong Tabek Jaya Kenagarian Tabek Tinggi Kecamata Timpeh Kabupaten Dharmasraya dan pergi menuju kota Pekanbaru di kecamatan Tenayan Raya. 

Berkat Kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polsek Sitiung Koto Agung Polres Dharmasraya dengan Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru  pelaku AP berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pembeli yang bernama Arif berupa 2 Ekor sapi (betina dan jantan) dan Uang sebanyak  Rp. 7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu), Selanjutnya dari pelaku AP pertugas mengamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dan  cincin emas seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dgn faktur senilai 3.070.000.-( tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan sapi tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah S.I.K Melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem. SH, MH membenarkan kejadian tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada personil Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerja samanya mengungkap dan mengamankan Pelaku AP dalam perkara Pengelapan hewan ternak sapi serta menghimbau  Pemilik hewan ternak sapi agar  berhati-hati dalam mencari pengembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian- kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.(HumasresDharmasraya)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments