Polres Pariaman Ungkap Kasus Penelantaran Bayi Hasil Hubungan Gelap
"Ternyata bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di atas mobil Bus Tranex tersebut merupakan anak dari pelapor sendiri, J (48). Hasil hubungan gelap supir Bus Tranex itu dengan wanita lain, RD (32)," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, S.I.K saat memimpin Press Release Perkara Tindak Pidana Penelantaran Anak di Lobby Polres Pariaman, Senin (31/10/2022) siang.
Dalam kegiatan press release itu, Kapolres Pariaman didampingi oleh Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, MH dan Panit I Reskrim Polsek Kota Pariaman Ipda Edi Saputra, SH.
Kegiatan itu juga diliput oleh wartawan media cetak, online, dan elektronik.
Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman, akhirnya ditemukan bahwa kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Penelantaran Anak dengan pelaku, yakni J (48) Panggilan ES dengan alamat Kampung Sato Desa Pauh Timur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman. Kemudian RD (32) Panggilan I dengan alamat Komplek Polri Tanjung Indah Kelurahan Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang.
"Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/X/2022/SPKT-POLSEK, tanggal 29 Oktober 2022 dengan pelapor KH (36) dan alamat Aspolres Pariaman," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB pelaku J (48) datang ke Polsek Kota Pariaman melaporkan telah menemukan seorang bayi laki-laki di atas mobil Bus Tranex dengan nomor polisi : BA 7870 FU.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman, kemudian ditemukan bahwa bayi laki-laki tersebut merupakan anak dari pelaku J bersama seorang perempuan RD yang merupakan pasangan di luar nikah, terangnya.
Seluruh rangkaian kegiatan Press Release berakhir sekira Pukul 13.30 WIB, situasi dalam keadaan aman dan tertib.
"Alhamdulillah, kegiatan press release selesai dengan baik dan berjalan lancar," kata AKP Syafrudin Kasi Humas Polres Pariaman.(Uk1)
0 Comments