Polsek Kota Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Garegeh

iklan adsense

Polsek Kota Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Garegeh 

Bukittinggi, Pionir - Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi yang terjadi pada 8 November 2022 silam.

Atas pengungkapan kasus itu, seorang perempuan berinisial LM (26) yang sempat kabur ke Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan berhasil ditangkap petugas pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Pelaku ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/20/XI/2022/Sekta Bkt, Tanggal 15 November 2022.

Petugas yang terdiri dari Iptu R. Manurung, SH beserta Aiptu Ikhsan Simarmata, Aipda Prio Satoto, Aipda Dodi Hariandi itu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj Rita Surianto, SH menyebutkan, penangkapan tersangka perkara pencurian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/ 2022/SPKT/Polsek Kota Bukittinggi/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, Tanggal 08 November 2022 yang dilaporkan oleh Susi Febriyenti Pgl Susi tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.

"Tindakan kepolisian telah dilakukan dengan menangkap satu orang perempuan berinisial LM (26) Pgl L beralamat Simancuang Nagari Sungai Pagu, Kecamatan Koto Baru Kab.Solok Selatan diduga pelaku perkara pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/ 2022/SPKT/Polsek Kota Bukittinggi/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, Tanggal 08 November 2022," kata Kapolsek Kompol Hj Rita Surianto ketika dikonfirmasi media ini.

Dijelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang ada di Muaro Labuah, Kab.Solok Selatan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial LM Pgl L dalam perkara pencurian dengan tempat kejadian di dalam rumah Jl.Soekarno - Hatta Gang Karan No.3 Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

Kejadian itu diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 pukul 11.00 WIB, dan pelaku mengambil barang berupa 8 emas milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16,8 Juta. 

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa Gelang Emas sebanyak 3 Emas, Cincin Emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp.4 Juta pada pelaku.

Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

"Alhamdulillah, selama kegiatan itu berlangsung situasi berjalan dalam keadaan aman dan terkendali," , tuturnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments