Polsek Pasaman Tekan MoU dengan SMPN 1 Luhak Nan Duo
Acara penandatanganan MoU itu dilaksanakan di lingkungan sekolah yang memiliki SK Pendirian pada bulan Juli 1983 tersebut, yang ditandatangani oleh Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, SH dan Kepala SMPN 1 Luhak Nan Nan Duo, Arif Supani, S. Pd, pada hari Selasa pagi 15 November2022.
Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan Waka Polsek Pasaman Ipda Yuli Dekri, SH , Azibah S.Pd dan Yelfi Rahma Nora selaku Humas SMPN 1 Luhak Nan Duo.
Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti yang dihubungi Pionir, Rabu 16 November 2022 mengatakan, MoU ini dibuat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan pelajar.
Dalam MoU itu disebutkan bahwa Polsek Pasaman secara rutin akan turun ke sekolah, guna memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian utama Polri. Di antaranya, tentang masalah narkoba, lalu-lintas, dan kenakalan remaja.
Kata Rosminarti, personel Polsek Pasaman juga akan memberikan pemahaman tentang bela negara, HAM dan bagaimana tata cara mengeluarkan pendapat di muka umum yang memang sudah diatur jelas dalam undang-undang.
Menurut rencana, MoU tersebut berlaku selama 2 tahun. Mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 2024 mendatang. Atau bisa juga diperpanjang sesuai kebutuhan sekolah. (Firman Sikumbang)
0 Comments