Polsek Sitiung Miliki Layanan Pengaduan Melalui WA dan Media Sosial

iklan adsense

Polsek Sitiung Miliki Layanan Pengaduan Melalui WA dan Media Sosial

Sitiung, Pionir—Saat ini masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Mapolsek tersebut untuk menyampaikan laporan.

Kini, hanya melalui pesan WhatsApp di nomor 0813 6307 0528, aduan yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Perntayaan tersebut disampaikan Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem SH, MH saat dihubungi Pionir, Senin 7 November 2022.

“Aduan tersebut bisa berupa dugaan tindak pidana atau kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya,” kata AKP Agus Salem.

Selain di WhatsApp kata AKP Agus Salem, Polsek Sitiung I Koto Agung juga membuka layanan pengaduan melalui instagram dengan username polsek_sitiung1 serta email dengan alamat email humaspolseksitiung@gmail.com.

"Saat ini layanan online tersebut telah dibuka dan masyarakat bisa menyampaikan segala bentuk pelanggaran termasuk pelanggaran yang dilakukan personel atau segala bentuk gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Agus Salem. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments