Polsek Sungai Geringging Serahkan Tersangka JP dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Pariaman

iklan adsense

Polsek Sungai Geringging Serahkan Tersangka JP dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Pariaman

Pariaman, Pionir - Polsek Sungai Geringging Polres Pariaman melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II berkas perkara Tindak Pidana Togel Online dengan tersangka berinisial JP (27) kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.

Kasus tersebut merupakan serangkaian upaya dari Polsek Sungai Geringging dalam pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/20/VIII/2022/Polsek tanggal 25 Agustus 2022.

Penyerahan tahap II itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Geringging  di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 15.50 WIB. 

Petugas yang menyerahkan tersangka dan barang bukti itu terdiri dari Bripka Riezki Kemala Putra, Bripka Irdiwan, Briptu Ahmad Zaky, SH dan Bripda M.Zikri Ilham.

Penyerahan itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Raflinda, SH, dalam keadaan sehat Penyerahan tersangka berinisial JP (27) dalam Kasus Tindak Pidana Togel Online dengan tempat kejadian di Warung Mak Itam Korong Sungai Rantai Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Raflinda, SH.

Adapun barang bukti itu berupa uang Rp.717.000, satu buah HP Vivo Y 91 Warna Biru, satu buah kartu ATM BRI, satu lembar kertas kecil yang berisikan Angka Togel

Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian, SH menyebutkan, penyerahan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman No : B-3941/L.3.13/Eku.1/11/2022. Tanggal 22 November 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Togel Jenis Online yang dilakukan oleh tersangka JP. 

Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Warung Mak Itam di Korong Sungai Rantai Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana, telah lengkap. 

"Alhamdulillah, hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, dan selanjutnya jaksa akan melakukan penahanan di lapas,” tuturnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments