Sat Tahti Polres Pariaman Lakukan Rapid Antigen Terhadap Tahanan Titipan Jaksa
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman Iptu Lukman SH, pihaknya, bersama Staf Kejaksaan, Hafis (Madya Darma) dan pihak kesehatan dari Dinas Kota Pariaman, dr. Fitria Syarif beserta tim melakukan rapid test antigen terhadap tahanan titipan Jaksa yang ada di Rutan Res Pariaman sebanyak 26 orang sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Munurut Iptu Lukman, rapid test adalah pemeriksaan secara cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen tertentu di dalam tubuh seseorang.
“Rapid test antigen umumnya hanya dilakukan untuk pemeriksaan penyaring (skrining), dan sampel yang digunakan tergantung pada penyakit yang ingin dideteksi,” kata Iptu Lukman.
Sementara itu antigen kata Iptu Lukman menambahkan, adalah zat asing yang dapat memicu sistem kekebalan tubuh untuk membentuk reaksi perlawanan berupa antibodi.
"Jadi, tes rapid antigen bertujuan untuk mendeteksi antigen tersebut, yaitu dengan memeriksa sampel darah atau lendir tenggorokan pasien,” kata Iptu Lukman.
Dikatakannya, kegiatan rapid test yang dilakukan oleh Sat Tahti bersama Staf Kejaksaan Pariaman merupakan upaya untuk mencegah adanya tahanan yang terpapar Covid-19 sebelum pindah ke Lembaga Pemasyarakatan.
Ia pun mengatakan bahwa ke-26 orang tahanan tersebut terdiri dari berbagai perkara dan mereka akan dipindahkaan ke Lapas, makanya dilakukan rapid test. (Firman Sikumbang)
0 Comments