Seksi Hukum dan Seksi Propam Polres Pasbar Sosialisasikan Perkap 2/2017 dan Perpol 7/2022 di Polsek Pasaman

iklan adsense

Seksi Hukum dan Seksi Propam Polres Pasbar Sosialisasikan Perkap 2/2017 dan Perpol 7/2022 di Polsek Pasaman

Pasaman Barat, Pionir - Seksi Hukum dan Seksi Propam Polres Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kegiàtan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dilaksanakan di Mako Polsek Pasaman, Senin (28/11/2022)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolsek AKP Rosminarti, SH beserta seluruh anggota Polsek Pasaman.

Bertindak sebagai narasumber untuk Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Perkap No.2 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian bantuan Hukum Oleh kepolisian Negara Republik Indonesia itu yakni AKP M Sitompul Kasi Hukum Polres Pasbar.

Disampaikannya, tujuan penyuluhan dan sosialisasi hukum ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Selain itu, untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol No.2 Tahun 2017.

"Diantaranya setiap anggota Polri beserta keluarga (Istri, anak kandung, anak angkat, orangtua, mertua), pensiunan Polri berhak mendapat bantuan hukum," ujarnya.

Sedangkan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri disampaikan oleh Iptu R Pasaribu Kasi Propam Polres Pasbar.

Etika Profesi Polri merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi setiap anggota Polri. Dan sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup.

"Ada empat Kode Etik yang diatur dalam Perpol No.7 Tahun 2022, diantaranya Etika Kenegaraan, Etika Kemasyarakatan, Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian," kata Iptu R Pasaribu Kasi Propam Polres Pasbar dalam paparannya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan tanya jawab dengan Narasumber terkait materi yang diberikan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments