Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Hadiri Undangan Rembuk Stunting

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Hadiri Undangan Rembuk Stunting 

Kampung Dalam, Pionir--Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian musyawarah di nagari/desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), juga menjadi amanat Pemerintah terhadap Pemerintah nagari/desa agar memprioritaskan penggunaan danggaran tahun 2022 untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Terkait hal itu, pemerintahan Nagari Kudu Ganting Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya untuk melakukan percepatan penurunan Stunting di daerah tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukanya adalah mengadakan kegiatan Rembuk Stunting dengan membawa rencana kegiatan dan anggaran percepatan penurunan stunting pada tahun 2023. 

Hadir dalam acara tersebut, Pendambing desa bidang pemberdayaan masyarakat bapak Oscar,  Kasi kesra Rafikal Ilma, Babinsa serka Yonedi, Pemegang Program gizi Afnita, Bidan desa Nagari Kudu Ganting, serta wali korong se Nagari Kudu Ganting, para Kader posyandu se Kenagarian Kudu Ganting, dan para Ibu ibu dan balita.

Kata Bripka Razul Yasir saat dihubungi Pionir, saat ini di Kanagarian Kudu Ganting terdapat 16 orang  bayi tersandung kasus stunting, hal itu disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak, seperti tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. 

"Wajah anak juga tampak lebih muda dari anak seusianya, dibarengi  pertumbuhan pada gigi juga ikut terlambat," ucapnya.

Untuk itulah pemerintahan Nagari Kudu Gantiang melakukan percepatan pencegahan pada anak yang pertumbuhannya kurang normal tersebut dengan melibatkan dinas terkait, tuturnya

Dikatakanya, pada saat itu ia juga mengimbau dan mengajak seluruh  masyarakat untuk bersama-sama  menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, apabila lingkungan aman dari segala gangguan Kamtibmas tentunya masyarakat tidak merasa was-was dalam beraktivitas, selalu merasa aman dan nyaman. 

"Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan Kamtibmas atau mendengar adanya kejadian yang berpotensi menganggu Ketertiban di masyarakat, agar segera melaporkan pada Bhabinkamtibmas atau melaporkan ke Polsek Kampung Dalam, tukasnya (F. Sikumbang)




iklan adsense

Post a Comment

0 Comments