Bhabinkamtibmas Polsek Sitiung1 Koto Agung Monitoring Ketersedian dan Harga Minyak Goreng Menjelang Nataru

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Sitiung1 Koto Agung Monitoring Ketersedian dan Harga Minyak Goreng Menjelang Nataru

Sitiung 1 Koto Agung, Pionir-- Senen 19 Desember 2022 kemaren Bhabinkamtibmas Nagari Tabek Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aipda Marbun. AT melaksanakan kegiatan monitoring harga dan ketersediaan minyak goreng di toko-toko grosir dan supermarket, di daerah binaanya di warung milik Widodo Jorong Tabek Jaya Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Ini dilakukan untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng, serta mencegah terjadinya dugaan penimbunan bahan pokok menjelang datangnya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kata Aipda Marbun, beberapa toko grosiran dan supermarket yg telah dicek sampai saat ini ketersedian minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat masih tercukupi, walaupun harga eceran minyak goreng naik dari harga biasanya. 

"Minyak curah goreng per 1 Kilo biasa di harga Rp11.000 menjadi Rp14.000. Kemudian, untuk minyak goreng resmi yang erlabel Bimoli atau pun lainnya yang biasanya harga normal Rp32.000 per 5 Kilo menjadi Rp38.000 per 5 Kilo," terangnya.

IIa mengimbau agar tidak ada pelaku usaha yang menimbun sembako atau kebutuhan pokok masyarakat, tuturnya

Dikatakanya, minyak goreng ini juga diperuntukkan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil (UMK).

"Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual setara Rp 14.000 per liter, atau semua jenis kemasan baik kualitas premium, maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan usaha kecil," ujarnya.

Pada kesempatan itu Aipda Marbun mengimbau para pedagang grosir agar tidak memainkan harga minyak goreng,  diharapkan penjualan harus sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Giat ini merupakan salah satu upaya mencegah timbulnya hal hal yang tidak kita inginkan di tengah masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berujung pada ketidak kondusif Kamtibmas," tuturnya (Ha)



iklan adsense

Post a Comment

0 Comments