Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Geringging Tegur Pengendara di Bawah Umur
Mereka tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya. Ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahayanya lagi, pengendara di bawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan berkendara seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bemotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan.
Untuk mengatasi hal itu, Bhabinkamtibmas Sungai Sirah Kuranji Hulu, Polsek Sungai Geringging Aipda Novri Andri melakukan teguran kepada pelajar yang tidak menggunakan helm, dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Seperti yang dilakukan kepada pelajar SMP 3 Sungai Geringging pada Jumat 16 Desember 2022 kemaren.
Kata Novri Andri pada Pionir, saat itu ia menegur pelajar SMP 3 Sungai Geringging yang kedapatan tidak menggunakan helm. Kepada mereka di berikan teguran dan berjanji akan menggunakan helm saat mengendarai kendaraan.
"Seharusnya pihak sekolah melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan raya," ujarnya.
Dikatakanya, selain pihak sekolah orangtua juga menegaskan kepada anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, karna mereka belum cukup umur. Jika kita mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.
Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari pihak sekolah dan orang tua, pemerintahpun perlu mencarikan solusi, seperti menyediakan Bus sekolah.
0 Comments