Kapolsek Pasaman Koordinasikan Penyaluran BLT Dampak Inflasi Dengan Dinas Sosial Pasaman Barat
Kedatangan Kapolsek bersama anggota pada Pukul 11.30 WIB itu diterima Vanvoni Gorbi, Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pasbar di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasbar, Sumatera Barat, Senin (12/12/2022).
Dalam pertemuan itu, Kapolsek menyarankan agar dinas sosial hendaknya juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan mengingat banyaknya penerima BLT Dampak Inflasi Daerah merupakan masyarakat manula.
"Perlu disiagakan petugas kesehatan dari Puskesmas terdekat guna mengantisipasi dan tidak mengalami kesulitan jika terjadi penurunan kesehatan terhadap para manula akibat antrian penerimaan BLT," ujarnya.
Selain itu, Kapolsek juga menyarankan agar dalam pembagian BLT Dampak Inflasi dijadualkan per kejorongan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan massa.
"Meski angka kasus penularan virus COVID-19 telah menurun, kita perlu tetap siaga dan waspada, atau potensi gangguan Kamtibmas lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pasbar Vanvoni Gorbi di kesempatan itu menyebutkan, penerimaan BLT Dampak Inflasi Kab Pasbar dijadualkan akan disalurkan di seluruh kantor wali nagari yang ada.
Sekaitan itu, lanjutnya, Bupati Pasbar telah menginstruksikan seluruh camat dan wali nagari se - Kabupaten Pasbar agar menginformasikan kepada warga masing-masing untuk hadir dan mengambil BLT Dampak Inflasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasbar.
"Hal itu sesuai dengan Surat Bupati Pasbar Nomor : 400/1208/DINSOS-2022 perihal realisasi BLT Dampak Inflasi Pemda Kabupaten Pasbar yang ditujukan kepada seluruh camat dan Wali Nagari se - Kabupaten Pasbar," ujarnya.
Selain menghadirkan warga penerimaan BLT Dampak Inflasi, lanjutnya, camat dan wali nagari diminta untuk mengkondisikan tempat penyaluran atau realisasi di kantor wali nagari induk.
Selanjutnya, agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam rangka pengamanan penyaluran BLT Dampak Inflasi.
Berikutnya, juga ditekankan bahwa Penerimaan BLT Dampak Inflasi Pemda Kabupaten Pasbar adalah nama yang tercantum di daftar penerima atau anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga.
"Warga yang datang agar membawa KTP dan KK asli beserta foto copy KTP dan KK sebanyak 2 rangkap," ucapnya.
Terakhir, bagi penerima BLT yang berhalangan dapat diwakilkan kepada orang lain di luar anggota keluarga yang terdaftar dalam KK, dengan syarat membawa surat kuasa ditandatangani bermaterai Rp 10.000 dan diketahui wali nagari induk
Dikatakan lebih lanjut, menindaklanjuti Surat Bupati Pasbar perihal penetapan penerima BLT yang bersumber dari APBD Pasbar tahun anggaran 2022, dinas sosial telah membuat daftar calon penerima BLT merupakan masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kementrian Sosial RI dengan tiga kriteria.
"Adapun kriterianya, yakni Pertama, belum pernah menerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial RI dan bantuan sosial serupa dari Pemerintah Daerah Sumatera Barat terkecuali penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK). Kedua, tidak berprofesi sebagai aparatur sipil negara, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum Daerah, Perangkat Nagari, dan Bamus Nagari. Ketiga, memiliki KK dan KTP Kabupaten Pasbar dan atau surat domisili yang diterbitkan oleh Wali Nagari bagi masyarakat yang sedang dalam pengurusan dokumen kependudukan Kabupaten Pasbar, serta surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah bagi masyarakat luar Kabupaten Pasbar yang menetap dan bekerja di Kabupaten Pasbar," jelasnya.(Uk1)
0 Comments