Polres Pasaman Barat Kembali Meringkus Empat Pengedar Shabu Dan Ganja Di Kecamatan Lembah Melintang

iklan adsense

Polres Pasaman Barat Kembali Meringkus Empat Pengedar Shabu Dan Ganja Di Kecamatan Lembah Melintang

Pasaman Barat, Pionir-- Dalam mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat “Zero Narkoba” Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus empat orang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu dan ganja.

Tersangka masing-masing berinisial DS (32), EA (38), MH (35) dan SB (29). Keempat tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H di Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (15/12/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap empat orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar shabu dan ganja, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis shabu dan ganja di daerah Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

"Dari informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke sebuah pondok dipinggir jalan diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dan ganja," ujar Eri Yanto.

Ditambahkannya, setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok yang berada dipinggir jalan umum Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah tersebut, kemudian petugas mengamankan empat orang lelaki masing-masing berinisial DS, EA, MH dan SB.

"Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan keempat tersangka, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Kepala Jorong Koto Sawah beserta tokoh pemuda setempat dan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja kering milik tersangka tersebut," terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari tersangka DS berupa, satu buah plastik kilp warna bening yang didalamnya berisi 16 paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibalut dengan kertas tisu, satu unit handphone merk Realmi warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Genio BA 5489 DA warna merah serta uang tunai Rp. 300.000,- yang diduga hasil dari penjualan shabu, kemudian petugas menggeledah kendaraan milik DS, disini petugas menemukan satu buah kotak yang berisi 76 buah kaca pirek.

Sedangkan dari tangan tersangka EA petugas berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering siap pakai yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor merek Honda Fit X tanpa nomor Polisi. 

Kemudian dari tersangka MH petugas menemukan, enam paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang dibuang tersangka sewaktu petugas akan datang yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti, kendaraan milik MH tidak luput dari penggeledahan petugas, di dalam jok motor petugas menemukan, satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat paket ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 43 paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu paket ukuran sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, empat lembar kertas warna coklat, satu buah gunting, satu buah klip, satu unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa Nomor Polisi warna merah, serta uang tunai Rp. 60.000,- yang diduga hasil dari penjualan ganja kering.

"Sedangkan dari tersangka SB tim Opsnal menemukan barang bukti berupa, satu buah paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 5736 RA warna biru kombinasi putih," jelasnya.

Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments