Polsek Lembah Melintang Mediasi Perkara Penganiayaan Warga di Jorong Bukit Malintang Secara Restoratif Justice
Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Sarmidi (37), warga Jorong Bukit Malintang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Akibat peristiwa tersebut, Sarmidi melaporkan Rusdin (30) yang juga warga jorong yang sama, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XII/2022/SPK/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar. Tanggal 01 Desember 2022.
Penyelesaian perkara dugaan penganiayaan ringan dengan mediasi dilaksanakan di Mapolsek Lembah Melintang, Rabu (14/12/2022) pukul 13.30 WIB.
Di kesempatan itu petugas Ipda Nazri Zulkifli dan Briptu Nanda Putra dari Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melaksanakan mediasi perkara dugaan penganiayaan ringan terhadap korban pelapor Sarmidi yang dilakukan oleh terlapor Rusdin.
"Kita mediasi penyelesaiannya secara Keadilan Restoratif berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Dari hasil mediasi, keduanya sepakat melakukan perdamaian. Selain itu antara korban pelapor Sarmidi dengan terlapor Rusdin ada hubungan keluarga, dan karenanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa syarat yakni saling memaafkan.
Hadir dalam mediasi itu Kepala Jorong Bukit Melintang Maryunis, dan kedua belah pihak beserta keluarganya.
Terpisah, Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar SH, MH menyebutkan, restoratif justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Keadilan Restoratif saat ini juga menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Sehingga tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, tandasnya.(Uk1)
0 Comments