Polsek Pulau Punjung Tangkap Pelaku Curanmor
Diketahui pelaku berinisial N (37 thn) warga Jorong Kunangan, Kenagarian Kunangan, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang berdomisili di Jorong Abai Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya itu langsung di gerebek unit Reskrim Polsek Pulau Punjung tanpa perlawanan.
Kata Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaizal pada Pionir, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Jenis Beat warna merah putih bernomor Polisi BA 5366 VC atas nama Dedi Permana, saat itu juga unit Reskrim Polsek Pulau Punjung langsung menuju TKP di Depan Ruko Jalan Km 5 Sungai Kambut Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Rasfaizal diketahui pelaku berinisial N, membawa kabur motor tersebut tujuan ke Kiliran Jao Kabupaten Sijunjung, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya melakukan koordinasi dengan polsek Kamang Baru, Berkat koordinasi yang baik pelaku dan barang bukti Honda Beat Putih berhasil diamankan di wilkum Polsek Kamang Baru dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.
"Saat itu pelaku membawa kabur Sepeda Motor Honda Jenis Beat warna Merah Putih bernomor Polisi BA 5366 VC itu ke arah Kabupaten Sijunjung tepat nya ke Kecamatan Kamang Baru, saat itu juga petugas langsung memburu pelaku, berkat kerja sama yang baik, unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dengan Polsek Kamang Baru akhirnya pelaku berhasil di bekuk tanpa perlawanan," ujar Rasfaizal.
Dikatakannya, dari pengakuan pelaku untuk melancarkan aksinya, ia dibantu temannya berinisial TA, yang berperan untuk mengamati situasi. Saat ini TA masih menjadi buronan unit Reskrim Polsek Pulau Punjung
Dari pelaku personil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama Dede Permana, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N.
Pelaku N juga merupakan Residivis perkara Curas , kasus kepemilikan senpi ilegal, kasus curat, dan kasus ilegal logging.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara, ujarnya.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi guna mengungkap kasus ini, dan berharap kedepannya tetap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kamtibmas, ungkap Rasfaizal.
Kita imbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir-akhirnya marak terjadi.
"Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkirkan, agar kendaraan selamat dari aksi pencurian. Ingat, kejahatan bisa terjadi tidak saja karna ada niat, tapi juga karna ada nya kesempatan" tukasnya (Humas Polsek Pulau Punjung))
0 Comments