Problem Solving, Personel Polsek Lembah Melintang Berhasil Mediasi Pelarangan Lewati Jalan Umum
Mediasi problem solving itu digelar di Gedung Pertemuan Karang Taruna Bukit Malintang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.
Pelarangan itu sebelumnya dilakukan oleh salah seorang warga Jorong Bukit Malintang, Nurkima (67 Th). Ibu rumah tangga bersuku Mandahiling ini mengklaim tanah miliknya terpakai akibat pembangunan jembatan yang rusak berdekatan dengan kebun miliknya.
Oleh karena itu, dia melarang warga masyarakat melewati jalan umum tersebut dengan cara menghambat dan melarang orang melewati jalan.
Kondisi itu mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat yang biasanya melintasi jalan tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Kasubsektor Sungai Aua Aiptu Daniel PA bersama Bhabinkamtibmas Sungai Aua Aipda Rahmat Suandi melaksanakan mediasi problem solving dengan melakukan pertemuan dan menghadirkan Nurkima.
Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung pada Pukul 10.00 WIB itu, Babinsa Bukit Malintang Serka Amrijoni. Z Batubara, Pj. Wali Nagari Sungai Aua diwakili Kasi Ekbang Aljumar, Jorong Bukit Malintang Ahmad RIANTO, Tokoh Agama, Adat dan perwakilan masyarakat Bukit Malintang.
Dalam pertemuan tersebut Nurkima diberi pemahaman serta dilakukan mediasi, dan akhirnya akses jalan umum telah dapat dilewati kembali.
Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH ketika dikonfirmasi, membenarkan Mediasi Problem Solving Pelarangan melewati Jalan Umum di Jorong Bukit Malintang tersebut.
"Alhamdulillah, setelah yang bersangkutan diberi pemahaman serta dilakukan mediasi akhirnya akses jalan umum tersebut telah dapat dilewati kembali," tukasnya.(Uk1)
0 Comments