Sat Resnarkoba Polres Pariaman Kembali Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Nagari Pilubang
Tersangka ditangkap pada pukul 20.00 WIB di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/11/2022).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH menyebutkan, dari penangkapan itu tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus ukuran kecil plastik klip bening.
Tim juga mengamankan 12 buah plastik klip bening ukuran kecil, satu buah plastik klip bening ukuran besar, satu unit timbangan digitaluang, satu pipet sedotan yang ujungnya diruncingkan ada sisa narkotika jenis shabu, satu buah kaca Pirek, satu buah pipet sedotan untuk hisap shabu. Juga diamankan satu buah dompet kecil, satu unit HP Android merek Redmi warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario biru dengan Nopol BA 294 WD.
Dijelaskan, kronologis berawal dari hasil penyelidikan tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa YP sering membantu melakukan penjualan narkotika jenis shabu di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, dan diberi APP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. yang dipimpin oleh kasat bersama KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH melakukan pengintaian terhadap YP di Nagari Pilubang Kec Sungai Limau Kab Padang Pariaman.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang tengah berada di atas motor. Kemudian, tim melakukan penggeledahan terhadap motor dan badan ditemukan dua paket sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
Disaksikan oleh warga dan tokoh masyarakat serta interogasi kepada pelaku dan mengakui barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya.
"Kegiatan disaksikan oleh saksi kejadian D (46) walinagari dengan alamat Padang Galo Duku Nagari Pilubang Kec Sungai Limau Kab Padang Pariaman. Saksi berikutnya, AM (55) dengan alamat Durian Daun Nagari Pilubang Kec Sungai Limau," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa, dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (UK1)
0 Comments