Bhabinkamtibmas Batu Gadang Kuranji Hulu Polsek Sungai Geringging Ingatkan Warga, Pesta Pernikahan Harus Punya SIK
Pada kesempatan tersebut Bripka Zulpahmi meminta agar perangkat nagari menyampaikan kepada masyarakat, apabila ingin melaksanakan kegiatan keramaian seperti pesta supaya mengurus surat izin keramaian (SIK) dari Kepolisian terlebih dahulu.
"Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan, sarana dan prasarana untuk langkah antisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan", jelas Bripka Zulpahmi.
Ditambahkannya, dalam menggelar sebuah acara yang mengundang orang seperti pesta pernikana, perayaan, dan kegiatan lainnya tentu memerlukan surat izin. Demi membantu kelancaran jalannya acara, makanya diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak Kepolisian.
Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak, terutama tuan rumah acara, pungkasnya.(henni andri)
0 Comments