Bhabinkamtibmas Polsek IV Koto Amal Pemasangan Stiker Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Wali Nagari

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek IV Koto Amal Pemasangan Stiker Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Wali Nagari

Pariaman, Pionir - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Bhabinkamtibmas Polsek IV Koto Aur Malintang (Amal) jajaran Polres Pariaman Brigadir Ricky Pratama menyosialisasikan persyaratan penerbitan SKCK di wilayah binaan.

Sosialisasi itu kali ini dilakukan dalam bentuk pemasangan Stiker Syarat Pembuatan SKCK di kantor Wali Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Jumat (13/1/2023) Pukul 10.01 WIB.

Menurut Bhabinkamtibmas Nagari Balai Baiak Malai III Koto ini, dirinya berinisiatif untuk menyosialisasikan persyaratan penerbitan SKCK dalam bentuk pemasangan stiker, didasari ketidaktahuan masyarakat apa persyaratan dan kelengkapan pembuatan SKCK.

 "Banyak warga yang terpaksa bolak- balik dari Polsek ke rumah karena tidak tau apa saja persyaratan dan kelengkapan penerbitan SKCK tersebut," ungkapnya saat pemasangan Stiker Syarat Pembuatan SKCK di kantor Wali Nagari Balai Baiak Malai III Koto.

Dengan melihat keterangan dari stiker, lanjut Brigadir Ricky Pratama, harapannya masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan SKCK sudah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi Mapolsek IV Koto Amal.

"Pada akhirnya waktu masyarakat untuk memperoleh SKCK semakin efisien dan efektif," tuturnya.

Terpisah, Kapolsek  IV Koto Amal Iptu Idham Fadli, SH, MH menyebutkan, upaya Bhabinkamtibmas yang berinisiatif untuk pemasangan stiker syarat pembuatan SKCK tersebut guna  menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga setempat dalam mengurus SKCK.

Sekaligus untuk meningkatkan jalinan hubungan komunikasi dan kekerabatan yang erat dengan masyarakat binaan, pungkasnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments