Bhaninkamtibmas Polsek V Koto Kampung Dalam Monotoring Penyeleksian Pantarlih
Kata Bripka Razul Yasir pada Pionir, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.
"Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.
Dikatakanya, Pantarlih berasal dari aparat desa/nagari atau warga masyarakat. Pemilihan pantarlih ini kata Rasul Yasir melalui seleksi yang diselengarakan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi," ujarnya.
Dikatakanya, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas membantu Komisi Pemilihan Umum KPU, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, juga melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, serta memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang, tuturnya.
Lanjut Rasul Yasir mengatakan, terkait pemilihan pantarlih di Kenagarian Kudu Ganting dan Kudu Ganting Barat ia bersama perangkat nagari dan Bhabinsa memonitiring sekaligus memberikan pengamanan setiap tahapan peneriman. Mulai dari pendaftaran sampai pada tahapan penyeleksian.
"Alhamdulillah setiap tahapan penyeleksian situasi berjalan aman tanpa ada gangguan," ujarnya
Kita berharap pada tahapan pelaksanaan pemilu kedepannya juga dapat berjalan dengan aman dan kondusif, tukasnya (Ha)
0 Comments