Kapolsek Nan Sabaris Berbagi Pengetahuan Hukum Saat Jum’at Curhat

iklan adsense

Kapolsek Nan Sabaris Berbagi Pengetahuan Hukum Saat Jum’at Curhat

Nan Sabaris, Pionir—Salah satu hal yang kerap bikin jengkel para pengendara adalah saat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau tercecer, namun mereka terpaksa harus tetap membawa kendaraan, karena kedaraan itu satu-satunya sebagai alat transportasi yang dimilikinya.

Seperti diketahui, menurut aturan hukum, bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah ketika surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK hilang apa cukup dengan menunjukan surat kehilangan dari kepolisian agar tidak ditilang.

Pertanyaan semacam itu sempat mengemuka saat Kapolsek Nan Sabaris, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat AKP Andranova, SH.MH melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat atau Cuhat Kamtibmas, pada Jum’at 27 Januari 2023 di Korong Sikabu, Nagari Sei. Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis.

Kata AKP Andranova yang dihubungi Pionir, Sabtu 28 Januari 2023, saat itu salah seorang warga menanyakan apakah surat keterangan tanda laporan kehilangan (STLK) yang menerangkan kehilangan STNK, SIM, dan surat berharga lainnya dapat dipergunakan sementara untuk dalam perjalanan mengendarai sepeda motor atau mobil ?

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Nan Sabaris AKP Andranova didampingi Wakapolsek Ipda Afrizal.S.Sos serta diikuti oleh Kasat Polair Padang Pariaman Iptu Bujang Arman, Paur Subbagwatpers Bag SDM Polres Padang Pariaman Iptu M Dahrul Godok, PA Siaga 1 Bag Ops Polres Padang Pariaman Iptu Ramli Kanit 1 Idik Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Ipda Riki Sadli Siregar, dan lainnya tersebut Kanit 1 SPKT Polres Padang Pariaman Ipda Afdianto, Kapolsek Nan Sabaris memberikan penjelasan sesuai aturan perundang-undangan.

“SKTLK tersebut bukanlah sebagai pengganti surat-surat yang hilang, namun surat tanda kehilangan ini dapat dipergunakan untuk pengurusan surat-surat yang hilang kepada instansi yang bersangkutan. Surat tanda kehilangan ini berlaku 14 hari sejak dikeluarkan,” kata Andranova menjelaskan.

Jadi, kata Andranova, apa bila dalam rentang waktu 14 hari itu ada razia dari kepolisian, surat itu bisa diperlihatkan. Namun demikian si pengendara harus segera buat SIM-nya.

“Sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM atau STNK hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Jadi tidak bisa berlarut larut untuk tidak mengurus secepatnya," ucapnya.

Menurut Andranova, untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.

Menyoal biaya pembuatannya kata Andranova menjelaskan, tarifnya sama dengan SIM sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain pertanyaan tersebut, pada kegiatan Jum’at Curhat atau Cuhat Kamtibmas tersebut, masyarakat juga bertanya apa langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila menemukan pelaku pencurian tertangkap tangan.

Saat itu Andranova menegaskan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Yang pasti kata dia, masyarakat harus segera melaporkannya pada pihak kepolisian terdekat. Sebaiknya hindari menyentuh apapun sebelum tim patroli polisi selesai mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti seperti sidik jari dan berkas perkara lainnya yang bisa membantu menangkap si maling.

Selanjutnya  kata Andranova, sambil menunggu unit patroli polisi datang, penting untuk membuat inventaris barang yang hilang atau rusak. Sertakan foto barang dan ciri-cirinya bila memungkinkan. 

“Inventaris ini akan mempermudah pihak yang berwajib untuk mengenali barang curian bila ditemukan, dan tentu saja untuk keperluan klaim asuransi,” ujar Andranova. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments