Kapolsek Sitiung I Koto Agung Laksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Sedari Pagi

iklan adsense

Kapolsek Sitiung I Koto Agung Laksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Sedari Pagi

Sitiung, Pionir—Kegiatan Jum'at Curhat yang menjadi ajang untuk mendengarkan dan menampung keluhan dari warga tentang pelayanan Polri yang dilaksanakan Kapolsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Agus Salem, SH, MH, ternyata tidak saja bertepatan pada pelaksanaan shalat Jum’at, namun kegiatan tersebut sudah dimulai sedari pagi hari.

Seperti kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan pada Jum’at 13 Januari 2023 lalu, sebelum AKP Agus Salem melaksanakan kegiatan di Masjid Al Falah, Kecamatan Timpeh, pada paginya Kapolsek Sitiung I Koto Agung ini terlebih dulu melaksanakan kegiatan di Pasar Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, jam 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Nagari Tabek Harmanto, Ketua Bamus Nagari Tabek Roni Hendra Dt. Mandaro Kuniang, Bhabinkamtibmas Nagari Tabek Aipda Marbun, AT.SH, Bhabinsa Nagari Tabek Zul Asky Afdol, Ketua Pemuda Nagari Tabek Sugiono dan lainnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari Jum’at itu, Kapolsek Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pedagang yang ada di Pasar Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.

AKP Agus Salem berharap melalui kegiatan Jum’at Curhat itu kepolisian bisa mendapatkan masukan dari masyarakat untuk polri, supaya polri bisa bekerja dengan baik.

Sementara, para warga yang hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat tersebut menyampaikan berbagai aspirasinya melalui dialog. Beragam aspirasi disampaikan oleh warga, mulai dari kemacetan, ganguan kamtibmas hingga masih banyak anak remaja yang menggunakan knalpot recing.

Saat itu masyarakat juga meminta pada Kapolsek agar meningkatkan patroli ke Nagari Tabek Kecamatan Timpeh untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut AKP Agus Salem berpesan, apabila ada permasalahan di nagari, kalau masih bisa diselesaikan di tingkat nagari, ninik mamak, sesepuh dan Kepala Jorong silahkan diselesaikan, karena penegakan hukum jalan terakhir. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments