Polres Padang Pariaman dan Polsek Lubuk Alung Amankan Pemilihan Ketua KAN

iklan adsense

Polres Padang Pariaman dan Polsek Lubuk Alung Amankan Pemilihan Ketua KAN

Lubuk Alung, Pionir—Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari,  lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi di nagari. 

KAN ini anggotanya mempunyai nama dengan istilah tungku tigo sajarangan. Tungku tigo sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai, dan ninik mamak pada setiap suku dalam nagarinya. 

Ketua KAN ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat. Seperti Pemilihan Ketua KAN Lubuk Alung, yang dilangsungkan pada Minggu pagi 29 Januari 2023, di Masjid Ampek Lingkung Korong Singguling I, Nagari Singguling, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Pemilihan Ketua KAN Lubuk Alung ini mendapat pengamanan dari personel Polsek Lubuk Alung, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra SH MH didampingi Kapolsek Lubuk Alung Iptu Arvi Yandri.

Kapolsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Arvi Yandri mengatakan, pada dasarnya tugas dan fungsi lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut adalah menyelesaikan permasalahan sengketa adat, baik itu perselisihan masalah sako (gelar kebesaran pemimpin) dan pusako (harta pusaka) yang terjadi di wilayah hukum adat tersebut.

Selain itu KAN mempunyai tugas dan fungsi; Membina, mengembangkan, dan memelihara kelestarian adat dan syarak. Menyelesaikan sengketa sako dan pusako, menyelesaikan sengketa pelanggaran adat syara’ dalam nagari, memberikan perimbangan kepada pemerintahan nagari agar tetap terus berusaha dalam memelihara dan menjaga dan penerapan Adat Basandi Syarak’, Syarak Basandi Kitabullah.

Kata Iptu Arvi Yandri pemilihan Ketua KAN Lubuk Alung ini sangat penting artinya, karena keputusan-keputusan KAN menjadi pedoman bagi kepala desa atau wali nagari dalam menjalankan roda pemerintahan desa atau pererintahan nagari dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat nagari, dan aparat pemerintahan berkewajiban membantu menegakkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku” (Perda Sumatra Barat No. 13/1983, Bab IV, pasal 7, sub 2). (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments