Polsek Lembah Melintang Jum'at Curhat Dengan Warga dan Bantu Pembangunan Masjid Baiturrahman

iklan adsense

Polsek Lembah Melintang Jum'at Curhat Dengan Warga dan Bantu Pembangunan Masjid Baiturrahman

Pasaman Barat, Pionir - Guna meningkatkan jalinan silaturahmi sekaligus mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat/Berkah di Wilayah hukumnya.

Kali ini kegiatan Jum'at Curhat/ Berkah digelar di Masjid Baiturrahman Jorong Lubuk Alai Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jum'at  (6/1/2023) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, SH, MH dengan didampingi Kanit Propam AIPTU Taufik, Kanit Samapata AIPTU A. Yani, Bhabinkamtibmas Nagari Ujung Gading BRIPKA Musliadi Indra dan BA Unit Intelkam Polsek Lembah Melintang BRIPTU Mainaldi Putra.

Dalam arahannya, AKP Zulfikar menyampaikan, kehadiran polisi disini merupakan bagian dari Silaturahmi Polsek Lembah Melintang yang dinamai Jum'at Curhat atau Jumat Berkah. 

Dikatakan, tugas pokok Polri adalah menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, akan tetapi tugas itu tidak akan berjalan semestinya tanpa adanya peran serta dari  masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam menjaga Kamtibmas agar berjalan Kondusif.

Oleh karena itu, kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat yang berhadir untuk menjaga kamtibmas dari rumah ke rumah.

Dikatakan, Polsek Lembah Melintang selain menjalankan tugas pokok menjaga dan memelihara Kamtibmas juga memberikan Pelayanan Laporan Pengaduan, SKCK serta Surat Keterangan Barang Hilang.

Apa yang disampaikan oleh kapolsek itu mendapatkan dukungan dari masyarakat. Seperti kali ini dukungan datang dari Panghulu Adat Lubuk Alai, Yuherman. Dia sangat mendukung kegiatan Kepolisian dalam Jum'at Curhat, atau Jum'at Berkah tersebut.

Kemudian dia juga berharap, agar kegiatan Pemberantasan Narkoba di Jorong Lubuk Alai semakin ditingkatkan oleh Polri, dan permasalahan yang paling menonjol adalah Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menyebutkan, Polsek Lembah Melintang selaku penegak hukum walaupun terkendala dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 yang mengatur tentang batasan kerugian Rp.2.500.000.- tidak dapat dilakukan penahanan. Namun demikian, Polsek Lembah Melintang akan tetap memproses setiap laporan masyarakat walaupun itu Tipiring.

Sementara itu, Adisman (47), warga Jorong Lubuk Alai Nagari Sungai Aua menyampaikan keluhan dan curhatan tentang Pencurian Buah Kelapa sawit. Dia menanyakan, apabila masyarakat hanya memiliki bukti video atau foto apakah bisa diserahkan ke Pihak Polsek Lembah Melintang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menyatakan, Polsek Lembah Melintang akan selalu siap namun terkait pembuktian akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan para ahli IT. 

Mengakhiri kegiatan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut, Kapolsek berkesempatan menyerahkan sarana kontak dari Polsek Lembah Melintang. Diantaranya berupa sumbangan uang untuk pembangunan masjid dan perlengkapan kebersihan masjid. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments