Polek Pulau Punjung Berikan Kemudahan, Masyarakat Bisa Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Mapolsubsektor Sembilan Koto
Dalam giat silaturahmi tersebut, Aiptu Iswandi menerima laporan kehilangan barang, dan sekaligus membuatkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang itu di Mapolsubsektor (Pos Pol) Sembilan Koto Polsek Pulau Punjung. Bahkan saat itu juga disampaikan pesan-pesan, serta untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
Dikatakan Aiptu Iswandi, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang itu sudah menjadi kegiatan rutin personil SPKT di Polsek Pulau Punjung, tetapi kini sudah bisa dilayani di Mapolsubsektor (Pos Pol) Sembilan Koto Polsek Pulau Punjung.
”Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas masyarakat sudah lengkap. Kalau tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan,” ungkap Aiptu Iswandi.
Sementara itu Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal, SH menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPKT) di Mapolsek, namun kini sudah dapat dilayani di Mapolsubsektor
"Jadi warga masyarakat yang akan membuat surat kehilangan silahkan datang langsung ke Mapolsubsektor (Pos Pol) Sembilan Koto, dan akan dilayani dengan humanis, jangan khawatir karena pembuatan laporan kehilangan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis", tandas Kapolsek.
Dengan cara seperti ini Kepolisian akan lebih dekat dengan masyarakat, mempermudah menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan akan memberikan dampak keakraban dalam menciptakan kondusivitas kamtibmas dalam masyarakat, pungkasnya (ha)
0 Comments