Polsek Rabat Selesaikan Permasalahan Antar Warga Dengan Restoratif Justice

iklan adsense

Polsek Rabat Selesaikan Permasalahan Antar Warga Dengan Restoratif Justice

Pasaman Barat, Pionir - Untuk mencegah agar permasalahan antar warga Pelapor Paidi dengan Terlapor Afrizal tidak semakin besar, respon cepat dilakukan Polsek Ranah Batahan (Rabat) Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Bhabinkamtibmas Nagari Desa Baru memediasi kedua belah pihak dengan cara problem solving.

Kegiatan itu dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Rabat, Sabtu (7/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Di kesempatan itu Unit Reskrim Polsek Rabat bersama Waka Polsek Rabat, Kanit Binmas, Kanit Shabara, Bhabinkamtibmas Nagari Desa Baru  memfasilitasi kegiatan mediasi terhadap pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit sesuai Lapdu/38/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022.

Selama kegiatan mediasi itu berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan kondusif. Dan dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau di luar Pengadilan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Kapolsek Rabat AKP Muswar Hamidi, SE, MH ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan mediasi dalam melesaikan permasalahan antar warga terhadap pengaduan tentang dugaan Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit sesuai Lapdu/38/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022.

"Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak akan melakukan hal-hal yang dapat memicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif," terang kapolsek.  (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments